Undang-undang Cipta Kerja Disetujui Presiden Ditolak MK
Diberdayakan: yoga wijaya
12 desember 2021, 10 : 26
Yogawijayaup.com, JAKARTA-Undang undang cipta kerja yang ditakutkan melanggar hak asasi manusia (HAM) disetujui presiden namun ditolak MK senin(15/10/2020) jakarta-jawabarat.
Banyak konflik yang ditimbulkan dari diciptakan uu cipta kerja karena aturan aturan yang dibuat mungkin akan memberikan dampak yang kurang baik kepada masyarakat.
Baca juga : Tes Pt Chemco Harapan Nusantara
Masyarakat menolak uu cipta kerja karna ada beberapa alasan yang membuat mereka menjadi sulit pada ketenagakerjaan, pendidikan, pers maupun lingkungan hidup yang membuat dan mengancam hak hak yang adil para pekerja.
Undang undang ini disahkan pada tanggal 5 oktober 2020 dijakarta, yang menimbulkan aksi penolakan yang keras dari masyarakat dan opini masyarakat yang muncul dan pemerintah terus berupaya melakukan edukasi yang baik kepada masyarakat.
Berdasarkan rancangan undang undang yang dibuat oleh uu cipta kerja bertujuan untuk kemudahan dalam usaha kemudahan dan pemberdayaan, perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), peningkatan investasi ekosistem dan kemudahan berusaha dan investasi pemerintahan pusat dan mempercepat proyek strategis nasional.
Kekhawatiran yang ditimbulkan uu cipta kerja kepada masyarakat adalah penyalahgunaan dan membahayakan hak pekerja karena memberikan hak pengusaha untuk lebih eksploitasi kepada para pekerja yaitu melalui cuti haid, phk, hak lembur dan PKWT.
Baca juga :
Post a Comment for "Undang-undang Cipta Kerja Disetujui Presiden Ditolak MK"